Rabu, 01 Juni 2016

Kesimpulan Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business)

Kesimpulan  Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) 



dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. 
merupakan alat untuk mencapai tujuan usaha Para pakar bisnis dewasa ini menekankan semakin beratnya persaingan didalam dunia usaha setelah perdagangan bebas yang ditekanan dunia luar telah masuk ke Negara kita, kita tidak bisa mengelak akan keberadaanya, siapa yang bermodal banyak dialah yang akan memenangkan persaingan tersebut tapi perlu dinggat kita jangan meninggalkan betapa pentingnya tenaga kerja untuk mencapai tujuan usaha tersebut pada umumnya yang diutamakan adalah modal tapi tenaga kerja merupakan alat strategis manajemen yang dipandang tidak terlalu penting memberikan pelayanan manpower service atau outsourcing tenaga kerja bertumpu pada kegiatan fungsi-fungsi operasional dan administratif menejemen sumber daya manusia secara professional dalam suatu kemitraan jangka panjang VISI PERUSAHAAN Menjadi penggiat dan pemimpin terdepan di Manpower service Agency dengan memprioritaskan etos kerja dan Etika yang professional,effective dan innovatif dan selalu mengedepankan nilai kemanusiaan dan professionalisme tenaga kerja Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat manusia Indonesia MISI PERUSAHAAN Peningkatan kualitas kuantitas dan variasi produk dengan tetap mempertahankan input sumber daya yang ada merupakan indicator tercapainya effisiensi dalam suatu perusahaan sebagai syarat terciptanya perusahaan yang berkembang dan berdaya saing tinggi diperingati hari buruh sedunia dan dijadikan ajang para buruh untuk berunjuk rasa setidaknya setahun sekali, isu outsourcing mengemuka, diusung oleh para pengunjuk rasa yang turun ke jalan pada hari buruh sedunia yang jatuh pada 1 Mei. Mereka kompak menyerukan untuk membubarkan system outsourcing Seruan yang terdengar selalu sama, setiap tahunnya . Mereka (para pengujuk rasa) menilai outsourcing tak ubahnya perbudakan modern. Namun, wacana tinggal wacana, tuntutan itu hanya terdengar sehari itu untuk kemudian lenyap tak berbekas seperti terbawa angin, dan terlupakan. Untuk kemudian, setahun lagi, suara yang sama akan muncul lagi, begitu seterusnya, tiada habisnya, tak bosan-bosannya. Seolah tak ada itikad dari pihak-pihak tersebut untuk lebih memahami, setidaknya, bahwa bagaimana pun praktik outsourcing itu sah dan diakui oleh undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga, terus-menerus menuntut penghapusannya tanpa terlebih dahulu mengubah undang-undangnya, rasanya sama juga bohong. Sementara, pada sisi yang lain, para pelaku bisnis outsourcing sepertinya gagal menunjukkan bahwa praktik outsourcing tidak hanya bermanfaat melainkan juga telah menjadi keniscayaan yang tak bisa dihindari dalam era global sekarang ini. Sehingga, kedua pihak, yang pro dan yang kontra terhadap outsourcing tak kunjung ketemu dalam satu titik pemahaman yang sama.

Disadari bahwa isu “terpanas” dari praktik outsourcing terletak pada status karyawan yang bersifat kontrak dan bukan permanen, dan ini terus-menerus menjadi isu sensitif. Kita mengajak agar ini dicermati dengan bijaksana dalam konteks Indonesia yang merupakan negeri dengan jumlah pengangguran melimpah. Berangkat dari prinsip bahwa dalam kondisi di mana angka pengangguran begitu besar, maka perluasan kesempatan kerja menjadi sama pentingnya dengan perlindungan bagi mereka yang sudah bekerja. Oleh karenanya, apa pun bentuk atau status hubungan kerja, selama hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka mestinya tidak menjadi persoalan. Di samping itu, dari sisi industrinya sendiri, ada fakta bahwa jenis pekerjaan tertentu yang memang secara alamiah tidak dapat dilakukan secara terus-menerus walaupun pekerjaan itu selalu ada. Pendek kata, outsourcing adalah salah satu solusi untuk memperluas kesempatan kerja, menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran Dengan keluarnya Keppermennakertrans No 19 Tahun 2012 Bahwasanya keputusan tersebut mempersempit gerak dari perusahaan outsourcing dimana yang boleh di kerjakan oleh perusahaan outsourcing ada lima biidang yang diperbolehkan yaitu cleaning service,  security, catering , jasa penunjang pertambangan dan angkutan (driver).

0 komentar:

Posting Komentar

download company profile kami disini :

PERIZINAN USAHA

AkteNotarisUdin Narsudin, SH No.14 Tanggal 14 Juli 2003, dan perubahan No. 52 tanggal 25 Juli2 010
Pengesahan Akte Pendiri Men Kum Ham No. C-23535 HT.01.01
Tahun 2003 dan Persetujuan Akte Perubahan Men Kum Ham No.
AHU-10615.AH.01.02.Tahun 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No.30.03.1.93.04969
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 503/604/.BP2T/30-03/PK/IV/2011.
Surat Izin Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan No. Pol : SI/2323 / IV /2 011
Surat Izin Penyedia Jasa Pekerja BP2T Tangerang No.5 68/09-BP2T/2010.
SKDU Kec. Curug Ds. Kadu No. 503/85-Ds.KD/2010
SKDU Kec. Jatiuwung Kel. Keroncong No. 13/04/EKBANG/1/2011
Kartu Tanda Anggota BUJAPI No. 00163/18 -11-2010
Kartu Tanda Anggota KADIN Tangerang No. 20606 -06000871/110204
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.288.101.5 -451.000
Sertifikat Kepesertaan Jamsostek No. 05CK008

Blogroll

 
CLOSE
Hubungi Kami
CLOSE
Hubungi Kami